">
Selasa, 10 Desember, 2019
walimedia.com
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
    • SUKABUMI
    • BOGOR RAYA
    • CIANJUR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
    • SUKABUMI
    • BOGOR RAYA
    • CIANJUR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
No Result
View All Result
walimedia.com
No Result
View All Result

Perda K3 Akan Dicabut, Terbit Perda Tibum Tralinmas

Kamis, 15 Agustus, 2019
in BANDUNG RAYA
0
Perda K3 Akan Dicabut, Terbit Perda Tibum Tralinmas

Idris Ruswandi, Kabid Gakum Satpol PP Kota Bandung

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah Kota Bandung akan mencabut Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3.

Pemkot Bandung akan menggantinya menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat). Dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Ruswandi pada Bandung Menjawab di Balai Kota Jalan Wastukancana, Kamis (15/8/2019).

Ia mencontohkan kawasan tersebut misalnya seperti kawasan PKL di Cicadas. “PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian,” ujarnya.

Di hari yang sama, Pemkot Bandung baru saja “soft launching” Penataan PKL di kawasan Cicadas.

Secara umum ada 7 tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.

Akan tetapi, Idris menjabarkan pada Perda Tibum Tralinmas, terdapat perubahan terkait zona merah. “Untuk PKL di rumah sakit, itu diperkecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas rumah sakit dan tidak di pintu masuk,” papar Idris.

Ia juga menambahkan, pergantian Perda K3 menjadi Perda Tibum Tralinmas merupakan adaptasi. Karena ada beberapa regulasi yang tidak tersentuh di Perda K3.

“Dalam Perda Tibum Tralinmas ini lebih rinci dalam mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat seperti regulasi keberadaan moko (motor toko, red) misalnya. Dan beberapa aspek yang belum diatur dalam Perda K3,” paparnya.

Saat ini Perda Tibum Tralinmas sedang dalam proses penomoran di tingkat Provinsi dan sebentar lagi akan diundangkan.

“Kemarin sudah selesai di paripurna. Dengan proses yang sedang berlangsung, kita berharap proses tersebut segera rampung agar bisa segera disosialisasi lalu diterapkan,” ujar Idris.

Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung yang ingin membuka usaha sebagai PKL untuk mengetahui tentang aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat lainnya.

“Pada dasarnya berjualan itu tidak dilarang. Kesalahannya itu ada pada tempat para PKL itu berjualan,” katanya.(noe)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Humas Kota Bandung
">
Previous Post

Emil : Anggota Paskibraka Harus Jadi Teladan

Next Post

Ormas Diminta Untuk Tanamkan Nasionalisme

Next Post
Ormas Diminta Untuk Tanamkan Nasionalisme

Ormas Diminta Untuk Tanamkan Nasionalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

© 2019 walimedia.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
    • SUKABUMI
    • BOGOR RAYA
    • CIANJUR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2019 walimedia.com

%d blogger menyukai ini: