">
Jumat, 26 Februari, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Soal Perda Ponpes, Uu : Ada Kendala di Kemendagri

Admin Admin
Selasa, 27 Agustus, 2019
in SEPUTAR JABAR
0
Soal Perda Ponpes, Uu : Ada Kendala di Kemendagri

Uu Ruzhanul Ulum, Wagub Jabar

4
DIBAGIKAN
21
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang merupakan janji kampanye Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dulu. Namun, hingga saat ini Perda tersebut belum terealisasi karena adanya kendala di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan permasalahan Perda Pondok Pesantren (Ponpes) yang tersendat di Kemendagri. Pasalnya, visi misi dan janji kampanye untuk membantu pesantren tersebut telah disetujui DPRD Jabar.

“Ada sedikit kendala di Kemendagri, tetapi kami tidak diam di situ. Perda harus keluar, tetapi para kiai dan ulama mohon sabar. Bukan kami lelet dalam membuat Perda tapi inilah mekanisme yang harus dilalui,” ujar Uu di Bandung, Selasa (27/08/2019).

Uu mengatakan, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga sangat mendukung dan turut memberikan solusi atas permasalahan tersebut agar bisa membantu pesantren. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) di masing-masing kabupaten/kota.

“Oleh karena itu mohon sabar dulu tetapi Insya Allah dan solusi kami juga pernah dulu tentang pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, solusinya adalah Perbup,” imbuhnya.

Meski begitu, Uu meminta kepada Kemendagri untuk membantu memberikan solusi atas rencana Perda tersebut, dan tidak hanya menghalangi itikad baik pihaknya. Pasalnya, banyak masyarakat khususnya kalangan pesantren yang ingin mendapat bantuan pemerintah.

“Pemerintah provinsi siap tetapi terkendala dalam masalah payung hukumnya, jadi saya minta Kemendagri memberikan solusi, jangan menutup,” ujarnya.

Adapun keuntungan dari Perda tersebut, jelasnya, pesantren akan mendapat perhatian Pemprov Jabar khususnya terkait anggaran yang tidak berdasarkan kedekatan atau melalui pengajuan proposal. Uu menilai, selama ini banyak yang mendapat bantuan karena memiliki akses dengan pemerintah dan pintar membuat proposal.

“Sementara pondok pesantren yang tidak dekat dengan gubernur atau kemarin berseberangan gak ngedukung, akhirnya ngajukeun proposalna ge isin. Ayeuna mah tidak memiliki istilah seperti itu dengan adanya Perda pesantren,” ucapnya.(yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: Humas Pemprov Jabar
Beita Sebelumnya

Sekda Minta Kewilayahan Berlomba Hadirkan Inovasi

Beita Selanjutnya

PSPB Juarai Liga Kemenpora

Beita Selanjutnya
PSPB Juarai Liga Kemenpora

PSPB Juarai Liga Kemenpora

Soal Perda Ponpes, Uu : Ada Kendala di Kemendagri

Program OPOP Belum Sentuh Pesantren di Pedesaan

DPU Maksimalkan Anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

DPU Maksimalkan Anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

Discussion about this post

Popular Post

  • Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Covid Membuat Bisnis Percetakan Dirundung Duka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menengok Putusan Pinangki Lewat Hukum Progresif

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dibalik Rencana Revisi UU ITE Terhadap Pasal Draconian

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com