">
Rabu, 3 Maret, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Tukang Gigi Palsu Tolak R-KUHP

Admin Admin
Kamis, 26 September, 2019
in SEPUTAR JABAR
0
Tukang Gigi Palsu Tolak R-KUHP

tukang gigi demo R-KUHP di gedung DPRD Jabar, Kamis (26/9/2019)

6
DIBAGIKAN
38
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/09/2019). Kali ini, unjuk rasa dilakukan ratusan tukang gigi palsu yang juga menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan tukang gigi palsu dari berbagai daerah di Jawa Barat diawali dengan berkumpul di Monumen Perjuangan (Monju). Kemudian, mereka pun melakukan long march atau berjalan kaki dari Monju menuju Gedung DPRD Jabar.

Ratusan tukang gigi palsu melakukan unjuk rasa menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat aturan yang mengancam profesi mereka dengan pidana. Di depan Gedung DPRD Jabar, ratusan tukang gigi yang berbekal spanduk bertuliskan tuntutan pun menyampaikan orasinya.

Salah seorang tukang gigi palsu asal Cimahi, Erik Gelora mengaku keberatan dengan rancangan tersebut karena akan mencekik kehidupan para tukang gigi palsu. Terlebih, profesi tukang gigi telah menjadi pekerjaan selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarganya.
“Sudah delapan tahun saya kerja sebagai tukang gigi merantau dari Madura,” ujar Erik.

Meski pendapatan sebagai tukang gigi palsu tidak banyak, jelasnya, profesi tersebut merupakan pekerjaan yang tidak bisa dirinya tinggalkan. Dalam sebulan, Erik mengaku mendapatkan penghasilan kotor sekira Rp 2,5 juta.
“Itu kotor. Bersihnya sekitar Rp1,5 juta palingan,” paparnya.
Erik menyebutkan, khusus di Kota Cimahi terdapat kurang lebih 33 tukang gigi palsu. Untuk itu, ketika RKUHP disahkan, bukan tidak mungkin puluhan tukang gigi palsu tersebut akan menambah angka pengangguran.
“Belum lagi se-Jawa Barat pasti lebih banyak sampai ribuan,” tambahnya.

Adapun poin dalam R-KUHP yang menjadi tuntutan tukang gigi palsu dalam aksi unjuk rasa adalah Pasal 276 ayat 2. Pasal tersebut, berbunyi sebagai berikut;

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).(yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: R-KUHPtukang gigi
Beita Sebelumnya

Ema Optimis MPP Bisa Hadir di Penghujung 2019

Beita Selanjutnya

R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

Beita Selanjutnya
R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Discussion about this post

Popular Post

  • PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Usia Calon Melebihi Ketentuan? Panitia: Permohonan Pengecualian Sudah Diajukan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • HUT ke-102 Damkar, Inilah Harapan Dadang

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Usaha Penyewaan Alat-alat Kemping Mulai Menggeliat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com