">
Kamis, 25 Februari, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Pelayanan Jangan Terganggu Persoalan Sekda !

Admin Admin
Rabu, 2 Oktober, 2019
in BANDUNG RAYA, HUKUM
0
Pelayanan Jangan Terganggu Persoalan Sekda !
2
DIBAGIKAN
12
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padajdjaran (Unpad), Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa menilai gugatan masalah posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh mempengaruhi proses administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pantja menyatakan saat ini Ema Sumarna masih berstatus sebagai Sekda aktif. Sehingga secara personal harus tetap meningkatkan performanya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebab, ungkap Pantja, kendati telah keluar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun hal itu belum menjadi keputusan akhir. Sebab, Pemkot Bandung mengambil langkah mengajukan banding, sehingga masalah ini masih tetap berproses.

“Kita bukannya mengabaikan putusan PTUN Bandung, tapi itu belum inkrah. Artinya existing masih tetap Pak Ema masih tetap jalan. Karena masih ada proses banding, kecuali kalau Pak Oded terima tidak banding. Tetapi ini masih berlanjut tunggu saja sampai ingkrah,” ucap Pantja, Rabu (2/9/2019).

Begitu pun dengan atuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Pantja menyatakan, persoalan Sekda ini jangan sampai terpengaruh. Sehingga, diharapkan tetap memberikan kinerja terbaik, utamanya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.

Pantja tidak memungkiri apabila masalah ini sedikit banyaknya akan menimbulkan riak di Pemkot Bandung, setidaknya hal itu terjadi di tataran para pejabat. Namun dia menegaskan selama belum sampai pada inkrah maka belum ada keputusan final dari perkara ini. Hal ini sekaligus menegaskan posisi Ema yang masih harus menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Bandung.

“Kembali pada tupoksi masing-masing, karena sekali lagi secara yuridis existing sudah diangkat Pak Ema jadi tidak bisa dihentikan. Kecuali nanti kalau sudah inkrah. Kalau sekarang secara yuridis tetap sah,” tegasnya.

Lebih lanjut Pantja menilai langkah Oded untuk mengajukan banding sudah tepat. Karena, bisa jadi ada fakta lain yang justru bisa menguatkan Oded sehingga mampu membatalkan putusan dari PTUN Bandung.

“Bahwa kemudian sekarang sudah ada putusan, dalam hal ini pihak pemkot mengajukan banding ya bagus. Tinggal mencari alasan yang bisa melemahkan putusan itu. Siapa tahu kalau ada alasan sedemikian rupa keputusannya akan beda. Tinggal bagaimana sekarang menyiapkan argumentasinya secara yuridisnya,” katanya.(noe)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: Balai kota Bandung
Beita Sebelumnya

PPI Taiwan Tolak Revisi UU KPK dan Desak Presiden Keluarkan Perpu

Beita Selanjutnya

Oded Libatkan Guru Olahraga Jalankan Visi Kota Bandung

Beita Selanjutnya
Oded Libatkan Guru Olahraga Jalankan Visi Kota Bandung

Oded Libatkan Guru Olahraga Jalankan Visi Kota Bandung

Usul Penambahan Kursi Pimpinan Ditolak, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Usul Penambahan Kursi Pimpinan Ditolak, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Taufik Hidayat Siap Mengabdi untuk Jawa Barat

Taufik Hidayat Siap Mengabdi untuk Jawa Barat

Discussion about this post

Popular Post

  • Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkot Bandung Terima Bantuan Alat Pembunuh Virus

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Covid Membuat Bisnis Percetakan Dirundung Duka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menengok Putusan Pinangki Lewat Hukum Progresif

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com