">
Senin, 8 Maret, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Upaya Banding Merupakan Hak Oded Selaku Warga Negara

Admin Admin
Selasa, 22 Oktober, 2019
in BANDUNG RAYA, HUKUM
0
Upaya Banding Merupakan Hak Oded Selaku Warga Negara
3
DIBAGIKAN
19
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung merupakan hak bagi Oded M. Danial selaku warga negara.

Menurut Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, upaya banding ke PTUN Jakarta yang dilakukan Oded tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, Dian menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

“Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, jika pada upaya hukum pertama saja sudah mengikat hukum dan final,” kata Dian saat dihubungi Senin (21/10/19).

Dian memaparkan hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding dijamin dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.

“Saya kira bukan suatu yang mengherankan apabila Wali Kota Bandung mengajukan upaya hukum banding, semua pihak manapun dalam kasus apapun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,” bebernya.

Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.

“Jadi, keliru kalau upaya hukum banding dianggap melawan hukum, lha itu kan diatur dalam undang-undang. Masa menyatakan sikap banding atau kasasi dianggap melawan hukum?,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari menyatakan bahwa memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.

“Insya Allah sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung,” ucap Bambang.

Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.

“Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,” katanya.(pw/hms)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Beita Sebelumnya

UU Pesantren Menjadi Bukti Perhatian Negara Terhadap Pesantren Tradisional

Beita Selanjutnya

UU Disahkan, Uu: Pesantren Naik Kelas

Beita Selanjutnya
UU Disahkan, Uu: Pesantren Naik Kelas

UU Disahkan, Uu: Pesantren Naik Kelas

PKB Buka Peluang Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2020

PKB Buka Peluang Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2020

Pipa Pertamina Terbakar, KCIC : Kami Sedang Investigasi

Pipa Pertamina Terbakar, KCIC : Kami Sedang Investigasi

Discussion about this post

Popular Post

  • PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Usia Calon Melebihi Ketentuan? Panitia: Permohonan Pengecualian Sudah Diajukan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Hari Tanpa Bayangan pada Kamis Tengah Hari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Peringati HPN 2021, PWI Kota Bandung Berbagi Sembako di Kecamatan Batununggal

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com