">
Kamis, 25 Februari, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Satpol PP Jatuhkan Sanksi Bagi 6 Pelaku Penebang Pohon

Admin Admin
Sabtu, 2 November, 2019
in BANDUNG RAYA, HUKUM
0
Satpol PP Jatuhkan Sanksi Bagi 6 Pelaku Penebang Pohon

sidang penebangan pohon

2
DIBAGIKAN
10
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksi bagi 6 pelaku penebangan pohon. Total sanksi yang dikenakan sebesar Rp34 juta.

Hal itu untuk kasus sejak Mei hingga November ini. Ini menjadi bukti keseriusannya Satpol PP Kota Bandung menegakkan aturan.

“Sanksi yang diberikan ada 2 jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (1/11/2019).

Rasdian menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah. karena para pelanggar yang dikenakan sanksi membayarnya langsung melalui bank yang telah ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, pohon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen, jadi pasti kita tegakkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, tahun 2019 ada 2 Perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar.

Sejak awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.

Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Sekaligus ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Mujahid.

Mujahid mengatakan, penerapan sanksi ini akan menjadi contoh bangi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang menebang pohon salah satu alasannya untuk membuka jalan.

Pada Jumat (1/11/2019), 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.(noe)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: Balai kota BandungPemkot Bandung
Beita Sebelumnya

DPRD Jabar Kritisi Besarnya Silpa, Emil: Jangan Dilihat Triliunnya!

Beita Selanjutnya

Inilah Fasilitas Unggulan RSKIA Bandung !

Beita Selanjutnya
Inilah Fasilitas Unggulan RSKIA Bandung !

Inilah Fasilitas Unggulan RSKIA Bandung !

Delapan Pejabat Fungsional Kota Bandung Dilantik

Delapan Pejabat Fungsional Kota Bandung Dilantik

Oded Bakal Presentasi Soal KTR di Inggris dan Irlandia

Oded Bakal Presentasi Soal KTR di Inggris dan Irlandia

Discussion about this post

Popular Post

  • Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    Soal Moratorium Swalayan, Azis: Ibarat Aturan Tanpa Taji

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkot Bandung Terima Bantuan Alat Pembunuh Virus

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Covid Membuat Bisnis Percetakan Dirundung Duka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menengok Putusan Pinangki Lewat Hukum Progresif

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com