">
Senin, 18 Januari, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Awas ! Jualan Hewan Di Atas Trotoar Langgar Perda

Admin Admin
30 Juli 2020
in BANDUNG RAYA
0
Awas ! Jualan Hewan Di Atas Trotoar Langgar Perda

Taspen Efendi

3
DIBAGIKAN
17
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan di kota Bandung menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1441 H. Penyisiran itu dilakukan guna memastikan para penjual hewan kurban tidak berjualan di atas trotoar.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi menyatakan, kegiatan berjualan hewan di atas trotoar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Sampai hari ini ada beberapa tempat yang sudah kita sisir, terutama daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan A.H. Nasution kemudian Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum. Di situ sudah marak sekali. Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan,” ucap Taspen, Kamis (30/7/2019).

Selain di jalan protokol, lanjut Taspen, Satpol PP juga berkoorinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar yang digunakan tempat berjualan hewan kurban.

“Pedagangnya itu rata-rata dari luar Kota Bandung. Jadi mereka juga seenaknya di tortoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kita tertibkan, lalu kita imbau juga untuk tetap memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan,” tegasnya..

Di tahap ini Taspen masih memberikan imbauan saja. Pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan digiring untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di atas trotoar.

“Saya sangat prihatin sekali karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kita beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silahkan saja. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” bebernya.

Taspen mengungkapkan, apabila ada pedagang yang tetap membandel masih memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi dikenai denda paksa.

“Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 tahun 2019 itu mulai dari Rp250.000 sampai denda paksa Rp1 juta,” tegasnya.

“Kemarin sudah kita sosialisasikan. Jadi tidak ada alasan jika tidak mengetahuinya,” imbuh Taspen. (asp/bud)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Beita Sebelumnya

Sudah Ada 123 Lembur Tohaga Di Kota Bandung

Beita Selanjutnya

Warga Diminta Sabar dan Disiplin Selama PSBM

Beita Selanjutnya
Warga Diminta Sabar dan Disiplin Selama PSBM

Warga Diminta Sabar dan Disiplin Selama PSBM

Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

Pemprov Jabar Dinilai Kurang Perhatikan Masyarakat Perbatasan

Kemungkinan DS Bisa Pecah Suara Golkar

Discussion about this post

Popular Post

  • Jintan Hitam, Dianjurkan Rasulullah yang Populer di Jerman

    Jintan Hitam, Dianjurkan Rasulullah yang Populer di Jerman

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Taiwan Pegang Kunci Luncurkan Teknologi Digital Masa Depan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tahap Pertama Vaksinasi di Jabar, 97 Ribu Dosis Bagi Nakes

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Barisan Pemenangan Jokowi (BPJ) Dukung Rembuk Nasional Aktivis 98

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com