">
Kamis, 4 Maret, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

Din Syamsuddin Tak Akan Diproses Hukum

Admin Admin
Senin, 15 Februari, 2021
in POLITIK
0
Din Syamsuddin Tak Akan Diproses Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam/walimedia).

2
DIBAGIKAN
9
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA I WALIMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Mahfud mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam.

Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut “Darul Mietsaq”, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu. (hms kemenko polhukam/esa)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: proses
Beita Sebelumnya

Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin (15 Februari)

Beita Selanjutnya

Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

Beita Selanjutnya
Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

Jajang (33), Penjual Cuanki Bersuara Merdu

Meski Sudah Vaksinasi, Prokes Harus Tetap Diterapkan

Angka Keterisian Tempat Tidur Jadi Indikasi Terkendalinya Pandemi Covid-19

Uu Dukung Pengembangan Agrowisata di Sukabumi Utara

Uu Dukung Pengembangan Agrowisata di Sukabumi Utara

Discussion about this post

Popular Post

  • PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    PWI Kota Bandung Bantu Warga Isoman di Bandung Kidul

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Intina Coffee, Menikmati Kopi Di Kawasan Eksotis

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Usia Calon Melebihi Ketentuan? Panitia: Permohonan Pengecualian Sudah Diajukan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peringati HPN 2021, PWI Kota Bandung Berbagi Sembako di Kecamatan Batununggal

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • HUT ke-102 Damkar, Inilah Harapan Dadang

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com