">
Kamis, 22 April, 2021
No Result
View All Result
walimedia.com
Advertisement Banner
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM
walimedia.com
No Result
View All Result

KPK Limpahkan Perkara Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tipikor Bandung

Admin Admin
Selasa, 6 April, 2021
in HUKUM
0
KPK Limpahkan Perkara Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tipikor Bandung

Arsip-Keluarga dari terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Carsa ES membelai wajah Carsa ES sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). (web/walimedia.com)

2
DIBAGIKAN
11
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA I WALIMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (6/4/2021).

Rozaq adalah terdakwa perkara korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Selasa, Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Penahanan terhadap Rozaq selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, kata Ali, untuk tempat penahanan Rozaq masih dititipkan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK dengan pertimbangan alasan kesehatan.

“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar dia.

Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.

Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

Selanjutnya, Rozaq selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Sebagai wujud komitmen, Carsa menjanjikan memberikan “fee” 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. (web/esa)

BACAJUGA

Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban EDC Cash

Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban EDC Cash

Rabu, 21 April, 2021
Untuk Keempat Kalinya Rio Reifan Berurusan dengan Polisi

Untuk Keempat Kalinya Rio Reifan Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 April, 2021

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Tags: abdulkpktipikor
Beita Selanjutnya
Pos Migran Indonesia Permudah Transaksi Keuangan Pekerja Migran

Pos Migran Indonesia Permudah Transaksi Keuangan Pekerja Migran

Bahas LKPJ Gubernur Tahun 2020, Komisi V Soroti Keberadaan KCD Pendidikan

Bahas LKPJ Gubernur Tahun 2020, Komisi V Soroti Keberadaan KCD Pendidikan

DPRD Jabar Terima Kunjungan SSDN Lemhannas

DPRD Jabar Terima Kunjungan SSDN Lemhannas

Discussion about this post

Popular Post

  • Sepak Bola Membawa Ricky Terjuni Bisnis Sportwear

    Sepak Bola Membawa Ricky Terjuni Bisnis Sportwear

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kapolri Terima Pengaduan Langsung Masyarakat Lewat WA

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MyFundAction Indonesia dan Matahari Kecil Berbagi Iftar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ramadan dan Harapan Kita

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Komisi II DPRD Jabar: Harga Daging Sapi, Ayam, dan Telur Stabil

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2020 walimedia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • RAGAM

© 2020 walimedia.com