Senin, 6 Februari, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Inilah Fatwa MUI Soal Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK

Kamis, 7 Juli, 2022
in BANDUNG RAYA
0
Inilah Fatwa MUI Soal Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK
20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALI MEDIA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

1. Sah
Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

2. Tidak sah
Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob/red)

Next Post
Inilah Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung

Inilah Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung

WP Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Soreang

WP Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Soreang

Persib Jadwalkan Uji Tanding Kontra RANS dan Persikabo

Persib Jadwalkan Uji Tanding Kontra RANS dan Persikabo

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Pemkot Bandung Akan Promosikan PKL Cicadas

Penataan PKL Cicadas Belum Final

3 tahun ago
54
Pedangdut Ucie Sucita Ikut Meriahkan HPN 2020

Pedangdut Ucie Sucita Ikut Meriahkan HPN 2020

3 tahun ago
47
IPAL Komunal Diresmikan, Oded: Ini Role Model Tingkat RW

IPAL Komunal Diresmikan, Oded: Ini Role Model Tingkat RW

2 tahun ago
60
Kolaborasi Untuk Indonesia Kuat, Jadi Pondasi Kemitraan RRI dan NPCI

Kolaborasi Untuk Indonesia Kuat, Jadi Pondasi Kemitraan RRI dan NPCI

5 bulan ago
37

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas DPRD Jabar Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Trending

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia
RAGAM

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia

Senin, 6 Februari, 2023
37

JAKARTA I WALIMEDIA -  Eks Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes meninggal dunia dalam usia 82 tahun di...

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Senin, 6 Februari, 2023
37
Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Senin, 6 Februari, 2023
47
Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Senin, 6 Februari, 2023
40
Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Minggu, 5 Februari, 2023
39
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com