Minggu, 5 Februari, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Hikmat Ginanjar: MPLS Tumbuhkan Kreativitas Siswa Baru

Jumat, 15 Juli, 2022
in EDUKASI
0
Hikmat Ginanjar: MPLS Tumbuhkan Kreativitas Siswa Baru
19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALI MEDIA – Pada tahun ajaran kali ini pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada 18 hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Tujuan dari kegiatan MPLS untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, materi MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

“Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,” ujar Hikmat.

MPLS dilakukan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Jika dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

“OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau non-akademik,” paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Namun, ketentuan pelaksaan MPLS akan diserahkan pada Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih status darurat Covid-19. (din/red)

 

Next Post
Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan Ungkap Kasus Brigadir J   

Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan Ungkap Kasus Brigadir J  

Kiper Persib Fitrul Dwi Siap Hadapi Kompetisi

Kiper Persib Fitrul Dwi Siap Hadapi Kompetisi

Sejumlah Kecamatan di Garut Dilanda Banjir

Sejumlah Kecamatan di Garut Dilanda Banjir

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Diduga Ada Skenario Besar di Balik Munculnya Nama Hatta Ali

Diduga Ada Skenario Besar di Balik Munculnya Nama Hatta Ali

2 tahun ago
56
Persib Latihan Perdana Setelah Libur 4 Hari

Persib Latihan Perdana Setelah Libur 4 Hari

7 bulan ago
37
47 ASN Ikuti Assesment JPT Eselon II

47 ASN Ikuti Assesment JPT Eselon II

4 tahun ago
50
PWI Larang Anggotanya Jadi Timses Pilkada

PWI Larang Anggotanya Jadi Timses Pilkada

2 tahun ago
57

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas DPRD Jabar Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Bandung Kritis Air Tanah, Muka Air Turun 40 Meter

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari

Bank bjb Salurkan Kredit Mesra Demi Majukan UMKM

Top Up Saldo e-Wallet Pakai DIGI, Raih Bonus Saldo Jutaan Rupiah

Trending

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0
OLAH RAGA

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Minggu, 5 Februari, 2023
39

BANDUNG I WALIMEDIA - Persib menggilas PSS Sleman 2-0 pada pertandingan pekan ke-22 Liga 1 2022/2023  di...

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Minggu, 5 Februari, 2023
39
Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Minggu, 5 Februari, 2023
40
Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Sabtu, 4 Februari, 2023
38
Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Jumat, 3 Februari, 2023
38
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com