Senin, 6 Februari, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

40 Pengacara Siap Jadi Pembela Ustaz Farid Okbah dkk.

Sabtu, 20 Agustus, 2022
in HUKUM
0
40 Pengacara Siap Jadi Pembela Ustaz Farid Okbah dkk.

Ismar Syarifuddin, Koordinator Pengacara Bela Ulama. (foto: eramuslim)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | WALIMEDIA  – Sebanyak 40 pengacara ternama menyatakan siap menjadi pembela para ulama yang menjadi tersangka teroris dan akan menjalani sidang perdana pada 24 Agustus 2022 mendatang.

Kordinator Bela Ulama Ismar Syarifuddin memastikan, 40 pengacara itu akan maksimal melakukan pembelaan terhadap ketiga ulama, yakni Farid Okbah, Zain Annazah dan Anung Alhamad. Sementara para penasehat hukum itu di antaranya adalah Herman Kadir, Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq, Sulistyowati dan Srimiguna, pengurus Peradi Pusat.

Ismar mengatakan, para penasehat itu, sudah terbiasa beracara dalam kasus besar seperti kasus terkait politik dan teroris. Ismar mengatakan, kasus teroris oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadang dibedakan dengan kasus pidana umum lainnya, karena dinilai punya bobot atau risiko yang tinggi.

“Seperti pemberian berkas, dakwaan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mudah mendapatkan seperti halnya pidana umum lainnya,” kata Ismar Syarifuddin, dalam keterangan persnya yang diterima walimedia.com, Jum’at (19/8).

Dijelaskan Ismar, Farid Okbah dan kawan-kawan itu disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal 15 J Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-undang no 5 Tahun 2018 Jo UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pebemrantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Ismar berpendapat, Undang-undang ini, awalnya dari Perpu No 1 tahun 2022 kemudian dijakdikan UU, sehingga materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri.

“Farid Okbah, Zain Annazah dan Anung Alhamad disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme. Oleh karenanya, kami akan fokus dan berupaya secara maksimal melakan pembelaan dalam sidang perdana 24 Agustus 2022,” katanya.

Ismar memastikan, 40 penasehat hukum ini telah siap dan fokus untuk melakukan pembelaan kepada tiga ulama itu, karena sesungguhnya dakwaan dari JPU yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Densusu 88 relatif lemah atau tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan penyembunyian informasi seperti yang tertera dalam UU Terorisme.

Ismar juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta-fakta di lapangan bahwa penangkapan hingga penahanan tiga ulama tersebut banyak keganjilan, termasuk kemungkinan terjadi adanya pelangagran HAM.(ty)

Next Post
Apresiasi Bagi Nasabah, bank bjb Gelar Penghargaan Nasabah Setia Tahun 2022

Apresiasi Bagi Nasabah, bank bjb Gelar Penghargaan Nasabah Setia Tahun 2022

Menpan RB Bakal Resmikan MPP Kota Bandung

Menpan RB Bakal Resmikan MPP Kota Bandung

Yana Dukung Perbankan Kembangkan Digitalisasi Layanan

Yana Dukung Perbankan Kembangkan Digitalisasi Layanan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Replika Tas Ransel Setinggi 2,6 Meter di Bandung Pecahkan Rekor MURI

Replika Tas Ransel Setinggi 2,6 Meter di Bandung Pecahkan Rekor MURI

6 bulan ago
42
Hari Pertama Pendaftaran E- Ktp,  Ratusan Warga Datangi Kecamatan  Bogor Barat

Hari Pertama Pendaftaran E- Ktp, Ratusan Warga Datangi Kecamatan Bogor Barat

5 tahun ago
46
Yana Sambangi Toko”MSK” Yang Dilaporkan Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Yana Sambangi Toko”MSK” Yang Dilaporkan Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

3 tahun ago
66
Istana Disarankan Untuk Mengundangnya, Ustadz Abdul Somad Tak Masuk Daftar 200 Mubaligh

Istana Disarankan Untuk Mengundangnya, Ustadz Abdul Somad Tak Masuk Daftar 200 Mubaligh

5 tahun ago
64

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas DPRD Jabar Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Trending

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia
RAGAM

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia

Senin, 6 Februari, 2023
39

JAKARTA I WALIMEDIA -  Eks Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes meninggal dunia dalam usia 82 tahun di...

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Senin, 6 Februari, 2023
39
Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Senin, 6 Februari, 2023
53
Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Senin, 6 Februari, 2023
40
Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Minggu, 5 Februari, 2023
39
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com