BANDUNG | WALIMEDIA – Miris. Tidak begitu jauh dari kantor Wali Kota atau Balai Kota Bandung berdiri rumah tidak layak huni (rutilahu). Rumah dengan kondisinya hancur itu, berada di Jl Linggawastu Dalam No 206 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, dan berlokasi tidak jauh dari pusat pemerintahan kota Bandung yang berada di Jl, Wastukencana.
Rumah kumuh yang dekat dengan Kantor Wali Kota Bandung itu tak lain merupakan kediaman Ny. Sari, seorang wanita berusia 52 tahun, yang tinggal bersama anaknya yang berusia 14 tahun.
Atap rumah hancur akibat diguyur hujan besar sejak setahun yang lalu. Kerusakan pun perlahan merembet hingga ke seluruh ruangan. Nahasnya, aliran listrik juga akhirnya terputus.
Keseharian Sari adalah seorang buruh harian serabutan. Kadang menjahit, mencuci, atau membantu pekerjaan rumah tangga orang sekitar dengan upah alakadarnya.
Meskpiun begitu, ditengah keterbatasan yang dihadapi, Sari masih semangat meyekolahkan anaknya hingga sekarang duduk di bangku SMP (sekolah menengah tingkat pertama).
Sari sudah mencoba melaporkan dan meminta bantuan untuk memperbaiki rumahnya kepada pihak pengurus tentang kondisi rumah tinggalnya. Tetapi, kendati sudah banyak yang berkunjung untuk mengungkapkan keprihatinannya, hingga sekarang belum ada bantuan yang diterimanya.
Dede Saepulloh, Ketua RW 16 Kelurahan Tamansari tidak menyangkal akan kondisi rumah Sari yang memprihatinkan. Menurutnya, kondisi seperti itu sudah berlangsung cukup lama. Dinding bangunan rumah pun sudah rapuh.
“Kondisinya semakin memprihatinkan dan mengkhawatirkan saat memasuki musim penghujan seperti akhir-akhir ini. Maka sebagai uaya yang dilakukan pemilik rumah dibantu warga, terpal plastik dijadikan alternatif penutup atap atau genting yang bolong,”jelas Dede.
Dede mengungkapkan, pihak RW dan RT setempat pernah coba mengajukan agar rumah tinggal Sari diikutkan program Rutilahu dari Pemkot Bandung. Namun ternyata terkendala syarat dan aturan program tersebut.
“Tanah yang ditempati ibu sari bukan tanah milik sendiri, tetapi merupakan tanah sewa, sehingga ini menjadi kendala. Sedangkan aturan program tersebut, setiap Rutilahu yang dapat diajukan harus sesuai aturan tersebut,”pungkasnya, Jum’at (04/11/2022).**
Discussion about this post