Jumat, 24 Maret, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Pansus 8 Lanjutkan Bahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019

Selasa, 8 November, 2022
in BANDUNG RAYA
0
Pansus 8 Lanjutkan Bahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019

Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Raperda Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis, (3/11/2022). (Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja (Raker) membahas Raperda Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah dengan BKAD, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, PT. BII dan Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).

Pada kesempatan rapat tersebut, Pansus 8 membahas lanjutan terkait matriks perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, Wakil Pansus 8, Riantono, dengan para anggota pansus sebagai berikut, Aan Andi Purnama, Agus Andi Setyawan, Asep Mulyadi, Uung Tanuwidjaja, dan Yusuf Supardi.

Rapat dipimpin Hasan Faozi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, peserta rapat hadir baik secara langsung maupun daring melalui teleconference.

Hasan Faozi mengatakan pada perkembangan rapat tersebut perlu kajian ulang pada konsideran pertimbangan setiap pasal.

“Sejatinya Perda baru memberikan penguatan pada perubahan perda lama, tidak akan merubah arah sudah tercantum pada perda lama. Akan tetapi, diperlukan tinjauan ulang pada konsideran pertimbangan dan bagian hukum dicermati setiap pasal dikarenakan ada beberapa pasal dan ayat yang maknanya bias. Contohnya pada pasal 4 ayat 2 yang kurang tegas sebagaimana perda sebelumnya,” ujar Faozi.

Diketahui terdapat perbedaan nilai modal dasar yang besar pada perda lama dan perda baru, sehingga para Anggota Dewan mempertanyakan pertimbangan nilai serta dampak yang akan terjadi nanti.

Para Anggota Dewan juga mempertanyakan modal 30 persen berupa uang yang disimpan di bank swasta, yang akan lebih baik disimpan di bank milik pemerintah. Selain itu, belum ada pergerakan signifikan yang dilakukan pada bisnis utama sebelum adanya peningkatan usaha. (Indra/Humpro-Ilham/magang)

Next Post
Ketua DPRD Kota Bandung Terima Penghargaan JDIH dari Pemprov Jabar

Ketua DPRD Kota Bandung Terima Penghargaan JDIH dari Pemprov Jabar

Festival Bandung Ulin Alihkan Anak dari Candu Gadget

Festival Bandung Ulin Alihkan Anak dari Candu Gadget

Inovasi Sprinkler Warga Perlu Masif di Kota Bandung

Inovasi Sprinkler Warga Perlu Masif di Kota Bandung

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Putri Candrawathi Mohon Maaf kepada Orang Tua Brigadir Yosua

Putri Candrawathi Mohon Maaf kepada Orang Tua Brigadir Yosua

5 bulan ago
43
ASN Pemkot Bandung Positif COVID-19 Bertambah Menjadi 400 Orang

ASN Pemkot Bandung Positif COVID-19 Bertambah Menjadi 400 Orang

2 tahun ago
37
Luis Enrique Resmi Dipecat dari Timnas Spanyol

Luis Enrique Resmi Dipecat dari Timnas Spanyol

4 bulan ago
49
Pelatih Persib Fokus Stabilitas Penampilan di Tiga Laga Sisa

Pelatih Persib Fokus Stabilitas Penampilan di Tiga Laga Sisa

1 tahun ago
37

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Komisi B Minta Pemkot Jaga Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Pansus Raperda Perlindungan UMKM Usulkan Sanksi Hukum Rentenir

Kiat Memilih Olahraga yang Tepat Selama Puasa Ramadhan

Persib Vs Bhayangkara FC : Ayo Menangkan Lagi !

Banjir Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Bandung

Laga Persib Kontra Bhayangkara Bisa Dihadiri Penonton

Trending

Komisi D Dukung RSUD Bandung Kiwari Tambah Fasilitas Gedung dan Parkir
BANDUNG RAYA

Komisi D Dukung RSUD Bandung Kiwari Tambah Fasilitas Gedung dan Parkir

Jumat, 24 Maret, 2023
40

BANDUNG | WALIMEDIA  - Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan manajemen...

DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran di Musrenbang RKPD 2024

DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran di Musrenbang RKPD 2024

Jumat, 24 Maret, 2023
38
Tedy Rusmawan Respons Positif Rencana Angkutan Massal di Bandung Raya

Tedy Rusmawan Respons Positif Rencana Angkutan Massal di Bandung Raya

Jumat, 24 Maret, 2023
39
Komisi B Minta Pemkot Jaga Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Komisi B Minta Pemkot Jaga Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Jumat, 24 Maret, 2023
38
Pansus Raperda Perlindungan UMKM Usulkan Sanksi Hukum Rentenir

Pansus Raperda Perlindungan UMKM Usulkan Sanksi Hukum Rentenir

Jumat, 24 Maret, 2023
37
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com