Senin, 6 Februari, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Bus DAMRI Tetap Operasi Meski Pajak Mati

Senin, 5 Desember, 2022
in BANDUNG RAYA
0
Bus DAMRI Tetap Operasi Meski Pajak Mati

Bus DAMRI tetap beroperasi meskipun pajaknya sudah mati.(dok/wm)

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Meski pajak 5 tahunan sudah mati namun angkutan umum milik BUMN ini masih terlihat beroperasi di jalanan. Padahal bila mengacu aturan yang ada maka mengoperasikan kendaraan yang pajaknya mati  bisa terkena sanksi pidana atau denda.

Di jalan raya Kota Bandung banyak bus DAMRI milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berlalu-lalang meski sudah habis masa berlaku STNK (Surat tanda nomor kendaraan) 5 tahunannya. Hal ini terbukti dari beberapa bus yang sempat dijepret wartawan “WALIMEDIA” beberapa waktu lalu.

Bus-bus DAMRI yang sudah mati pajak 5 tahunannya antara lain bus dengan nomor polisi (nopol) D 7535 XX,D 7510 XX dan D 7990 XX.

Jika dilihat dari plat nopol, ketiga kendaraan itu sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan sejak beberapa tahun lalu. Ada yang sudah mati sejak tahun 2021 lalu, bahkan sudah mati sejak tahun 2020.

Untuk lebih meyakinkan habisnya STNK 5 tahunan ketiga bus DAMRI tersebut, WALIMEDIA mencoba melakukan pengecekan lewat aplikasi SAMBARA Samsat mobile Jawa Barat.

Berdasarkan data info PKB (pajak kendaraan bermotor) dari aplikasi SAMBARA, ternyata memang benar bus-bus DAMRI itu sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan dan harus memperpanjang dengan total biaya sekitar Rp 6 juta per unitnya.

Namun sangat disayangkan, meski sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan alias mati pajak, pihak pengelola DAMRI masih saja mengoperasikan bus-bus tersebut. Padahal bila mengacu pada UULAJ (Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009 dengan mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi denda atau pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DAMRI. Berulang kali wartawan mendatangi kantor DAMRI Cabang Bandung Jl. Soekarno Hatta Bandung, termasuk pada Selasa (29/11/2022), namun tak seorang pun berkenan memberikan pernyataan atau penjelasan.(*)

Tags: bumndamristnk
Next Post
Brazil Tunjukkan Kedigdayaan atas Korea Selatan

Brazil Tunjukkan Kedigdayaan atas Korea Selatan

PMI Bangun 500 Hunian Sementara untuk Warga Korban Gempa Cianjur

PMI Bangun 500 Hunian Sementara untuk Warga Korban Gempa Cianjur

Inilah Agenda Peringatan HPN 2023 di Kota Medan

Inilah Agenda Peringatan HPN 2023 di Kota Medan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Refina Meydinahawa : Paskibraka Harus Siap Fisik dan Mental

Refina Meydinahawa : Paskibraka Harus Siap Fisik dan Mental

3 tahun ago
68
HUT Ke-50, Bulog Jabar Siap Amankan Ketersediaan Pangan

HUT Ke-50, Bulog Jabar Siap Amankan Ketersediaan Pangan

6 tahun ago
60
Retribusi DPMPTSP Kota Sukabumi Lampaui Target

Retribusi DPMPTSP Kota Sukabumi Lampaui Target

4 tahun ago
46
Pemprov Jabar Minta Maaf atas Kerumunan Vaksinasi di Stadion GBLA

Pemprov Jabar Minta Maaf atas Kerumunan Vaksinasi di Stadion GBLA

2 tahun ago
36

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas DPRD Jabar Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Trending

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia
RAGAM

Eks Sekjen PSSI Nugraha Besoes Tutup Usia

Senin, 6 Februari, 2023
37

JAKARTA I WALIMEDIA -  Eks Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes meninggal dunia dalam usia 82 tahun di...

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang

Senin, 6 Februari, 2023
37
Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Jika Terindikasi KKN, Komisi 4 DPRD Jabar Akan Usul Hak Angket

Senin, 6 Februari, 2023
46
Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Soal Penggunaan GBLA untuk Laga Persib, Menpora Koordinasi dengan PUPR

Senin, 6 Februari, 2023
40
Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Minggu, 5 Februari, 2023
39
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com