Minggu, 5 Februari, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Sidang Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Kamis, 26 Januari, 2023
in HUKUM
0
Sidang Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Sidang kasus suap hakim MA di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA — Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.

Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.

“Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.

Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.

“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.

Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.*

Tags: dadan tri yudiantokasus suapma
Next Post
Panpel Sudah Susun Kegiatan HPN 2023 di Medan

Panpel Sudah Susun Kegiatan HPN 2023 di Medan

Persib ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Borneo FC

Persib ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Borneo FC

Menanti Alokasi Anggaran Jelang Babak Kualifikasi PON 2024

Menanti Alokasi Anggaran Jelang Babak Kualifikasi PON 2024

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Robert Senang Persib Menang Tapi Atmosfernya Terlalu Dini   

Robert Senang Persib Menang Tapi Atmosfernya Terlalu Dini  

8 bulan ago
38
Khidmatnya Peringatan HUT ke-75 di Persimpangan Jalan

Khidmatnya Peringatan HUT ke-75 di Persimpangan Jalan

2 tahun ago
51
Tidak Punya Kasus Kredit, bjb syariah Perkuat Digital Banking

Tidak Punya Kasus Kredit, bjb syariah Perkuat Digital Banking

4 tahun ago
48
Catatan Pergantian Tahun Persatuan Wartawan Indonesia

Catatan Pergantian Tahun Persatuan Wartawan Indonesia

4 tahun ago
51

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas DPRD Jabar Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Bandung Kritis Air Tanah, Muka Air Turun 40 Meter

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari

Bank bjb Salurkan Kredit Mesra Demi Majukan UMKM

Top Up Saldo e-Wallet Pakai DIGI, Raih Bonus Saldo Jutaan Rupiah

Trending

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0
OLAH RAGA

Persib Kembali ke Puncak, Gilas PSS Sleman 2-0

Minggu, 5 Februari, 2023
38

BANDUNG I WALIMEDIA - Persib menggilas PSS Sleman 2-0 pada pertandingan pekan ke-22 Liga 1 2022/2023  di...

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Dewa 19 Guncang JIS dengan “Angin” dan “Arjuna”

Minggu, 5 Februari, 2023
38
Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Benarkah Tidur di Samping Ponsel Tingkatkan Risiko Kanker?

Minggu, 5 Februari, 2023
40
Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Polisi Izinkan Persib Gunakan Stadion GBLA untuk Hadapi PSS

Sabtu, 4 Februari, 2023
38
Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi 4-5 Februari 2023

Jumat, 3 Februari, 2023
38
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com