Rabu, 22 Maret, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

2 Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari, 2023
in HUKUM
0
2 Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Sidang kasus suap Hakim Agung di pengadila TIpikor, Kota Bandung.

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. *

Tags: dadan tri yudiantogazalba salehhakim agungheryanto tanaka
Next Post
Pengamat: NU dan PSSI Jadi Panggung Erick Thohir di Pilpres 2024

Pengamat: NU dan PSSI Jadi Panggung Erick Thohir di Pilpres 2024

Soal Lucky Hakim, Bupati Indramayu Belum Terima Surat dari RK

Soal Lucky Hakim, Bupati Indramayu Belum Terima Surat dari RK

Komisi B Evaluasi Program Kerja Disperindag Kota Bandung TA 2022

Komisi B Evaluasi Program Kerja Disperindag Kota Bandung TA 2022

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Ngopi Bandung, Sosialisasikan  Program Pencegahan Pandemi Covid-19

Ngopi Bandung, Sosialisasikan Program Pencegahan Pandemi Covid-19

2 tahun ago
59
Kegiatan Mahasiswa Diharapkan Berbingkai Dakwah Islam

Kegiatan Mahasiswa Diharapkan Berbingkai Dakwah Islam

2 tahun ago
57
Potensi Pembeli Gernas BBI Jabar Capai 21 Juta Orang

Potensi Pembeli Gernas BBI Jabar Capai 21 Juta Orang

2 tahun ago
57
Bank bjb Dukung Petani Berdaya, Pertanian Jabar Juara

Bank bjb Dukung Petani Berdaya, Pertanian Jabar Juara

2 tahun ago
59

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Warga Diminta Hindari Konsumsi Makanan Sisa Saat Ramadhan

Kuipers Senang Persib Kembali ke Jalur Kemenangan

Pangdam III/Siliwangi Lakukan Pendampingan Atasi Sampah Dan Lahan Kritis Di Kaltim

Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat Luas

Trending

Melalui Seni Budaya, Rakyat dan TNI Bersatu
BANDUNG RAYA

Melalui Seni Budaya, Rakyat dan TNI Bersatu

Rabu, 22 Maret, 2023
38

BANDUNG | WALIMEDIA - Kepala Staf Kodam III/Siliwangi Brigjen TNI Agus Saepul membuka Pagelaran Seni Budaya Siliwangi...

Tips Berpuasa Bagi Penderita Jantung, Hindari Asupan Gula Berlebih

Tips Berpuasa Bagi Penderita Jantung, Hindari Asupan Gula Berlebih

Rabu, 22 Maret, 2023
36
Di Kota Bandung Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Di Kota Bandung Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Selasa, 21 Maret, 2023
38
KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

Selasa, 21 Maret, 2023
37
Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Selasa, 21 Maret, 2023
41
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com