Rabu, 22 Maret, 2023
Wali Media
Advertisement
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
Wali Media
No Result
View All Result

Sempat Ricuh dan Tuai Penolakan, Draf R-Perpres Media Berkelanjutan Diserahkan Dewan Pers ke Kemenkominfo

Senin, 20 Februari, 2023
in NASIONAL
0
Sempat Ricuh dan Tuai Penolakan, Draf R-Perpres Media Berkelanjutan Diserahkan Dewan Pers ke Kemenkominfo

Usman Kansong (kiri), Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo menerima draf R-Perpres Media Berkelanjutan dari Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.(dok/Ist)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | WALIMEDIA —Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

 

Tags: Dewan PersKominfo
Next Post
2 Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

2 Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Pengamat: NU dan PSSI Jadi Panggung Erick Thohir di Pilpres 2024

Pengamat: NU dan PSSI Jadi Panggung Erick Thohir di Pilpres 2024

Soal Lucky Hakim, Bupati Indramayu Belum Terima Surat dari RK

Soal Lucky Hakim, Bupati Indramayu Belum Terima Surat dari RK

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

ASN Kota Bandung Wajib Melek Teknologi

ASN Kota Bandung Wajib Melek Teknologi

5 tahun ago
43
Sejumlah Hal Menarik Tentang Gerhana Bulan Total

Sejumlah Hal Menarik Tentang Gerhana Bulan Total

2 tahun ago
93
Ahad Depan, STIE STEMBI Bandung Bakal Gelar Seminar Nasional Perpajakan

Ahad Depan, STIE STEMBI Bandung Bakal Gelar Seminar Nasional Perpajakan

1 tahun ago
39
Dadan Tri Yudianto Jadi Komisaris Termuda PT. Wika Beton

Dadan Tri Yudianto Jadi Komisaris Termuda PT. Wika Beton

11 bulan ago
37

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #dprdjabar #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib polisi polri pon presiden PWI Jabar PWI Kota Bandung PWI Pusat ridwan kamil vaksin vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Warga Diminta Hindari Konsumsi Makanan Sisa Saat Ramadhan

Kuipers Senang Persib Kembali ke Jalur Kemenangan

Pangdam III/Siliwangi Lakukan Pendampingan Atasi Sampah Dan Lahan Kritis Di Kaltim

Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat Luas

Trending

Melalui Seni Budaya, Rakyat dan TNI Bersatu
BANDUNG RAYA

Melalui Seni Budaya, Rakyat dan TNI Bersatu

Rabu, 22 Maret, 2023
38

BANDUNG | WALIMEDIA - Kepala Staf Kodam III/Siliwangi Brigjen TNI Agus Saepul membuka Pagelaran Seni Budaya Siliwangi...

Tips Berpuasa Bagi Penderita Jantung, Hindari Asupan Gula Berlebih

Tips Berpuasa Bagi Penderita Jantung, Hindari Asupan Gula Berlebih

Rabu, 22 Maret, 2023
36
Di Kota Bandung Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Di Kota Bandung Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Selasa, 21 Maret, 2023
38
KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

KPK Ingatkan Rafael Alun untuk Tidak Lari dari Proses Hukum

Selasa, 21 Maret, 2023
37
Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Daftar Pemain Terbaik Bola Voli Putri Proliga 2023

Selasa, 21 Maret, 2023
41
Wali Media

© 2022 walimedia.com

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2022 walimedia.com